Oknum polisi di Subang aniaya pelajar 16 tahun sampai meninggal dunia mendapat perhatian publik. Korban bernama Adlyan Waher (16), merupakan pelajar SMKN 1 Pusakanagara Subang.
Sedangkan oknum polisi di Subang ini berinisial Aipda WE, anggota Polsek Pusakanagara.
Sebelum melakukan penganiayaan, terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dengan oknum polisi tersebut. Oknum polisi di Subang ini melakukan pengejaran menggunakan motor dinas Yamaha Vixion.
Menurut saksi yang ikut berboncengan dengan korban, awalnya ia berpapasan dengan pelaku di daerah Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat pada Minggu (3/12/2023) sekitar jam 03.30 WIB.
“Saya yang berboncengan dengan korban dan satu teman saya, tiba-tiba dikejar oleh oknum polisi tersebut,” ujar Dias, rekan korban , Kamis (7/12/2023).
Karena takut dikejar polisi, lanjut Dias, mereka pun kabur sehingga terjadi saling kejar-kejaran.
“Dalam kejar-mengejar tersebut, oknum polisi tersebut sempat 2 kali menabrakkan motornya kepada motor yang kami tumpangi bertiga, namun kami tidak terjatuh,” ujarnya.
Barulah untuk ketiga kalinya pelaku menabrakkan motornya membuat Dias bersama korban terjatuh.
“Beruntung saya Dias dan Reza berhasil lari, sementara Adlyan atau korban berhasil ditangkap oleh oknum polisi tersebut dan langsung dipukuli dibagian wajah hingga Adlyan terjatuh,” imbuhnya.
Sementara itu, Reza yang merupakan rekan Dias yang selamat juga melihat kejadian pemukulan itu.
“Saya lihat Adlyan ditonjok oleh oknum polisi tersebut dibagian wajah,” kata Reza.
“Ingin nolong tapi takut kan beliau polisi, Adlyan pun akhirnya terkapar dan saya bersama Dias langsung kabur mengabari pihak keluarga Adlyan,” imbuhnya.
“Setelah itu saya tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut,” ujarnya
“Saya minta oknum anggota polisi tersebut dihukum seumur hidup,” katanya.
Reza juga mengaku dirinya sudah memberikan kesaksian kepada penyidik Satreskrim Polres Subang terkait kasus penganiayaan yang menewaskan temannya tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukum.
Berdasarkan keterangan WakaPolres Subang Kompol Endar Supriatna dalam press release-nya Rabu (6/12/2023) kemarin, pelaku mengakui telah memukuli korban.
“Pelaku mengaku kesal kepada korban karena tak kooperatif saat ditanya, hingga pelaku akhirnya memukuli korban dengan tangan kosong dibagian muka atau wajah dan bibir,” jelas Endar.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dan kelewang berukuran panjang lebih dari 1 meter.
“Dari tangan korban bersama rekannya kita amankan 2 sajam berupa parang dan kelewang, serta di TKP kita temukan adanya batang kayu sepanjang hampir 80 cm dan helm,” lengkapnya.
Sementara itu, pelaku oknum polisi Aipda WE saat ini sudah ditahan di Markas Propam Polres Subang.
Ia terancam UU perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 3 miliar dan melanggar kode etik profesi Kepolisian dengan ancaman Pemecatan atau Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).