Oknum ulama pesantren di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial M ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pencabulan 13 santriwati. Penyelidikan polisi mengungkap para korban diiming-imingi duit Rp 20-50 ribu.
“Modusnya korban di ajak jalan keluar ponpes, sampai di luar korban diiming-iming uang sebesar 20 ribu hingga 50 ribu rupiah, lalu dia (pelaku) pegang-pegang,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Selasa (18/1/2022).
Kombes Yusuf mengungkapkan, ketika melakukan aksinya, oknum ulama ini diketahui melakukan aksi cabul di beberapa tempat dan beberapa waktu.
“Nggak sekaligus, jadi satu-satu korban ini dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Yusuf juga mengatakan sampai saat ini pihaknya baru menerima laporan 4 orang korban dari kasus pencabulan yang dilakukan oknum ulama ini.
“Iya baru 4 orang yang melapor, kami juga mengimbau kalau ada korban lainnya segera melapor,”ujarnya.
“Saksi sudah banyak yang diperiksa, termasuk saksi korban, ” imbuhnya.
M saat ini resmi menjadi tersangka seusai gelar perkara penyidik PPA Polda Kaltim pada Jumat (14/1). Yusuf mengatakan penyidik mengantongi dua alat bukti tersangka mencabuli sejumlah santriwati.
Kombes Yusuf juga menegaskan posisi M merupakan salah satu oknum ulama di pesantren yang menjadi lokasi pencabulan. “Iya, iya,” katanya membenarkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. “(Dijerat Pasal) Pencabulan,” ungkap Kombes Yusuf.
Sebelumnya, dugaan pencabulan terungkap setelah salah satu korban melaporkan ulah bejat tersangka kepada orang tuanya.
“Setelah itu, orang tuanya datang ke sana untuk menanyakan apa sebenarnya yang terjadi, dia melaporkan ke orang tuanya dia sudah tidak nyaman karena ada tindakan yang membuat dia tidak nyaman,” kata Kepala UPTDPPA Balikpapan Esti Santi Pratiwi dikutip dari detikcom, Rabu (12/1).
Esti menjelaskan bahwa pada dasarnya korban mengaku dicabuli dengan cara dicium. “(Perbuatan terlapor) kayak mencium, meraba gitu, seperti itu,” pungkas Esti.