Orang yang positif Covid-19 dan bergejala tidak disarankan berpuasa. Hal itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) FKUI Ari Fahrial Syam. Dia menjelaskan bahwa puasa Ramadan kali ini dilakukan berbeda karena dalam kondisi pandemi Covid-19
“Pasien positif Covid-19 dengan gejala tidak dianjurkan berpuasa, tetapi pasien Covid-19 tanpa gejala bisa tetap berpuasa,” kata Ari Fahrial Syam dalam acara virtual Diskusi Awam dan Media bertajuk Tips Sehat Puasa ala Guru Besar FKUI, Senin, 12 April 2021.
Ari juga menjelaskan bahwa tahun ini merupakan tahun kedua puasa Ramadan dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu.
Mayoritas muslim di seluruh dunia kata guru besar ilmu penyakit dalam FKUI ini, menyambut senang dan suka cita puasa Ramadan ini. Namun, kata dia, ada sebagian yang tidak bisa menyambut gembira karena dalam sakit, sehingga tidak bisa berpuasa.
“Orang yang sakit dan diinfus pun tidak boleh, karena itu kan makan melalui infus. Tapi vaksin tetap diperbolehkan, karena kan termasuk jenis obat,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pengurus Pusat Muhammadiyah. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pasien tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) juga tidak wajib berpuasa.
Menurut Haedar, puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. “Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit,” kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, 12 April 2021.
Pengecualian bagi pasien positif Covid-19 itu tercantum dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah. Selain pasien Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan dari kewajiban berpuasa.