Kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Alam Sutera, Tangerang akhirnya terbongkar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, sementara seorang lagi jadi buron.
Dilansir detikcom, Selasa (13/4/2021) Kasus ini berawal pada April 2020, ketika tersangka berinisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut. Polisi menyebut cara itu salah satu trik pelaku mafia tanah agar dapat menguasai lahan di Alam Sutera itu.
“Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut, untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (13/4/2021).
Yusri mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya, bersama seorang tersangka lainnya berprofesi sebagai pengacara dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
“Jadi dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama,” ujar Yusri.
Kata Yusri, 45 hektar tanah itu padahal dimiliki oleh dua pihak. Ke-35 hektare dimiliki oleh PT TM, dan 10 hektare lainnya dimiliki oleh warga.
Pada Juli 2020, proses eksekusi lahan oleh para mafia tanah ini sempat terjadi. Namun eksekusi itu urung dilakukan setelah terjadinya perlawanan dari warga Alam Sutera dan PT TM terhadap mafia tanah tersebut.
Usai mengumpulkan bukti, PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan petugas kemudian mendapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M di mana semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu,” ungkap Yusri.
Polisi hari ini menerbitkan DPO terhadap pelaku mafia tanah yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi menuturkan sebelumnya sempat mencoba menangkap si pengacara.
“Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama,” ungkap Yusri.
Dari dua tersangka yang berhasil diamankan, polisi mengenakan keduanya dengan Pasal 263 KUHP dan 267 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.