Seorang ibu rumah tangga berinisial WF (23) tahun warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok berhasil diringkus Polres Solok Kota melalui Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba, Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya di Solok, Sabtu mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Kampai, RT 002 RW 001, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Kami telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu,” katanya. Sabtu (22/10).
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
“Dari informasi tersebut tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 18.40 WIB Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang sedang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan Kampai RT 002 RW 001 Kelularahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok,” terangnya.
Ciri-ciri orang tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh masyarakat sebagaimana diduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang kemudian diketahui bernama Wahyuni Fikasari atau biasa disapa Unyun.
“Pada saat melakukan penangkapan, pelaku mencoba membuang barang bukti dengan tangan kanannya ke arah kanan, sedangkan yang mengendarai sepeda motor tersebut berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motornya dan rekan pelapor berusaha mengejar,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang tersebut, ditemukan satu buah kotak korek api yang berisikan satu paket yang diduga berisikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan jarak sekitar 2 meter dari lokasi terlapor diamankan.
Pelapor juga mengamankan alat komunikasi terlapor berupa satu unit handphone merk xiaomi warna hitam di samping sebelah kiri terlapor diamankan yang berjarak sekitar 30 cm, kemudian berselang 15 menit.
Pelapor membawa terlapor beserta barang bukti menuju lokasi rekan pelapor yang berhasil mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan oleh pengendaranya, yaitu teman terlapor yang melarikan diri yang berjarak sekitar dua kilo meter.
“Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Kay)