Panti pijat Flo Is yang berada di Kompleks Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Kembangan, Jakarta Barat, ternyata menjadi tempat prostitusi terselubung.
Namun, tak satu pun warga menyangka bahwa panti pijat Flo Is menjadi tempat prostitusi karena warga sebatas mengetahui bahwa Flo Is adalah tempat pijat refleksi tradisional.
“Kalau kaget, kami pasti kaget banget. Soalnya biasa ngobrol sama yang di sebelah, kami tahunya cuma buat refleksi,” kata Hendri salah seorang warga di lokasi, dikutip dari kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Hendri yang sehari-hari bekerja sebagai staf di rumah toko (ruko) yang bersebelahan dengan panti pijat Flo Is, mengaku tak tahu soal bisnis prostitusi yang dijalankan sang pemilik. Dia mengetahui, pelanggan yang datang ke sana hanya ingin mendapatkan layanan pijat refleksi.
“Yang saya tahu mungkin di sebelah entah ada prostitusi atau enggak, kami enggak tahu walaupun kami sebelahan. Cuma masalah ditutup yang saya tahu karena ada (prostitusi) terselubung mungkin ya,” ujar dia.
Hendri mengaku tak pernah mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di panti pijat tersebut. Kendati sering berbincang dengan office boy (OB) yang bekerja di sana, Hendri sama sekali tak pernah mendengar tempat itu menjadi lokasi prostitusi.
“Mungkin (untuk prostitusi) tapi saya enggak tahu juga walaupun tetangga. Yang saya tahu mereka cuma buat terapi aja, pijat tradisional,” kata Hendri.
Biasanya, lanjut dia, sang pemilik membuka panti pijat mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kata dia, kebanyakan pelanggan yang datang merupakan kaum pria.
“Yang saya tahu selama di sini mereka cuma buat pijat, enggak lebih dari itu. Kalau ada unsur negatifnya begitu, (saya) enggak tahu walaupun tetangga,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penutupan dilakukan lantaran tempat tersebut menjalankan bisnis prostitusi.
“(Ditutup karena) pengaduan adanya prostitusi,” ujar Eko kepada kompas.com.
Menurut Eko, Flo Is dijadikan pemiliknya sebagai tempat prostitusi berkedok panti pijat. Namun, dia belum bisa memastikan sejak kapan bisnis haram itu dijalankan.
“Sanksinya ditutup selamanya,” jelas Eko.
Eko menyampaikan, penutupan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Hal ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Usaha dari Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
“Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif,” ujarnya.