Pasangan mesum berinisial WR dan FW, digerebek warga Bersama petugas Satpol PP diduga usai berhubungan intim di kamar hotel di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Ketika pasangan mesum ini digerebek, keduanya mengaku tidak melakukan perbuatan asusila, namun keduanya tak dapat berkutik setelah petugas mendapati alat kontrasepsi bekas pakai di dalam kamar yang mereka tempati menginap.
Diduga pasangan mesum ini, telah melakukan perbuatan layaknya suami istri. Saat diselidiki petugas, wanita tersebut ternyata terlibat dalam jaringan prostitusi online yang disediaakan oleh pihak hotel.
Hal itu dibuktikan dengan percakapan melalui aplikasi pesan singkat seorang penjaga hotel, yang melakukan transaksi dan penentuan jadwal via online kepada pria hidung belang untuk mendapatkan layanan seks dengan tarif Rp2 juta.
Agar terhindar dari amukan massa, kedua pelaku langsung digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Barat. Kepala Desa Kuta Padang, Safrizal menyebutkan, dari laporan warga, tempat penginapan tersebut memang kerap dijadikan tempat mesum bagi para pria hidung belang.
“Warga sangat kesal dengan pengelola wisma penginapan tersebut, karena masih saja menyediakan tempat untuk berbuat mesum. Kami meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin usahanya,” ujarnya.
Selain mengaman pasangan mesum tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra mengatakan, juga mengamankan dua orang pengelola hotel yang diduga sebagai mucikari. “Kami juga menyita alat kontrasepsi bekas pakai sebagai barang bukti,” katanya.
Kini pasangan illegal itu dan pekerja hotel tersebut tengah menjalani penyelidikan intensif. Akibat perbuatannya, mereka yang terlibat dalam kasus prostitusi online, serta penyediaan tempat untuk pasangan mesum ini terancam hukuman cambuk.