Pasangan mesum yang diduga telah melakukan hubungan sejenis di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara, salah satunya telah ditetapkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Penetapan salah satu pasangan mesum antara pasien covid-19 dengan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di RSD Wisma Atlet tersebut usai dilakukan gelar perkara pagi tadi, Minggu (27/12/2020).
“Iya (pasien menjadi tersangka) karena dia adalah penyebarnya. Yang dilaporkan adalah penyebar akunnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Desember 2020.
Hingga saat ini, tersangka belum bisa dimintai keterangan. Sebab, masih dirawat dengan status positif covid-19.
Sedangkan penyidik dari Polda Metro Jaya telah meminta keterangan kepada oknum perawat yang terlibat dalam kasus itu. Dia masih berstatus sebagai saksi.
“Tapi apakah masih ada lagi tersangka yang lain, ya kita tunggu saja, bisa ini berkembang nanti,” ujar dia.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti baik dari hasil perbuatan asusila maupun hasil tangkapan layar percakapan mesum kedua pelaku. Perkara telah naik tahap penyidikan.
Kasus terungkap setelah pengakuan pasien viral di media sosial. Pengakuan tersebut diunggah di akun Twitter @bottialter pada Jumat, 25 Desember 2020.
Akun mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp pasien dengan seorang yang disebut perawat di Wisma Atlet, Kemayoran.
Dalam percakapan, pasien dan perawat berjanjian berhubungan intim di toilet. Akun itu juga mengunggah foto alat pelindung diri (APD) dalam kondisi terlepas yang disebut milik perawat.