Pasangan setengah telanjang digaruk Satpol PP Kota Jambi, Selasa (22/6/2021). Pasangan ini terjaring razia prostitusi dan asusila bersama sejumlah pasangan lainnya di kamar kos dan hotel.
Petugas Satpol PP Kota Jambi menggelandang pasangan setengah telanjang ini yang ditangkap bersama 25 orang lainnya yang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam kamar.
Pasangan ini dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk menjalani pemeriksaan karena tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri.
Pasangan kekasih dalam kondisi setengah telanjang di kamar kos ditemukan petugas di kawasan Tugu Juang, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Mereka panik saat datang petugas Satpol PP Kota Jambi yang sedang mengelar razia pembentasan prostitusi dan pelacuran di Kota Jambi.
Karena tidak menduga akan digaruk oleh petugas, pasangan setengah telanjang ini berusaha melarang wartawan mengambil gambar ketika digerebek di dalam kamar kos diduga sedang berbuat mesum. Meski berusaha melawan petugas, pasangan yang tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai pasutri langsung diangkut.
Selain merazia kamar kos, petugas juga menyisir sejumlah kamar hotel melati. Seperti, Green House Hotel, Mayang Sari, dan Shepia. Dari dalam kamar hotel, petugas menjaring sejumlah pasangan diduga berbuat mesum dan beberapa wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) yang memanfatakan media sosial untuk mencari pelanggan.
Di Hotel Green House, petugas mendapati wanita diduga PSK kedapatan bersama dua pria sekaligus. Mereka langsung diangkut ke kantor Satpol PP Kota Jambi. “Dari razia ini, petugas menjaring 25 orang, pria dan wanita bukan suami istri,” ujar Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi M Andriyan Syahfitra.
M Andriyan Syahfitra mengemukakan, para pasangan itu memanfaatkan kamar kos dan hotel melati diduga untuk berbuat mesum. “Karena itu kami tertibkan. Sekaligus menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila serta Perda tentang Administrasi Kependudukan,” ujar M Andriyan.
Hasil pemeriksaan terhadap 25 orang yang terjaring razia, tutur Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, beberapa wanita dudga PSK yang memanfaatkan media sosial untuk menjajakan diri. “Wanita diduga PSK itu akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan rehabiliasi,” tutur Kabid Penegak Perda.
M Andriyan menuturkan, setelah diamankan, para pasangan kekasih diduga berbuat mesum dan wanita terduga PSK tersebut didata dan dilakukan pembinaan sebelum dipulangkan ke keluaga masing-masing dengan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.