Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas dari Lapas Sukamiskin bersama sejumlah napi koruptor lainnya.
Patrialis Akbar dan Zumi Zola bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022). Pembebasan ini juga diikuti oleh sjumlah nama-nama tenar seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Pembabasan sejumlah napi koruptor ini dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas.
“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Elly.
Namun, Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan.
“Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” ujar Elly.
Elly mengatakan, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” ujarnya.
Selain sejumlah nama tadi juga ada mantan Gubernur Banten Ratu Atut, eks Jaksa Pinangki, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri, yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.