Seorang begal di Makassar berinisial RN (39) tumbang setelah dihantam peluru petugas. RN yang selama ini merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasa,
Awalnya pelaku begal ini diringkus di rumahnya, Jalan Arung Teko, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (22/6) sekitar pukul 22.40 Wita.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, RN diamankan setelah pihaknya mengembangkan informasi dari rekannya, pria berinisial JM yang lebih dulu diciduk. Kedua pelaku merampas ponsel milik seorang pelajar.
“Peran lelaki JM adalah eksekutor yang merampas, sedangkan RN merupakan joki motor. Namun RN lah yang menyuruh JM merampas HP korban yang baru saja pulang dari sekolah. Setelah itu menendang motor korban sampai terjatuh, lalu kabur,” ujar Rujiyanto, Rabu (23/6/2021).
Rujiyanto mengungkapkan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku begal ini memberontak dan berupaya melarikan diri.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan pelaku. Sehingga polisi pun melepas timah panas ke arah RN yang membuatnya tumbang.
“Sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanan pelaku sebanyak satu kali, kemudian kita bawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan,” ujar Rujiyanto.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurtjahyana mengatakan, dalam pengungkapan itu, pihaknya masih mencari barang bukti ponsel korban sesuai laporan polisi Nomor 74/VI/2021/ Restabes Mks/Sek. Biringkanaya Kota Makassar, tertanggal 11 Juni 2021.
“Kita baru sita barang bukti yang sepeda motor merek Honda Beat, warna biru dengan nomor polisi DD 6819 TN. Untuk ponsel hasil curiannya sementara masih dicari, karena pengakuannya sudah dijual ke orang yang tidak dikenalnya, kemudian hasilnya dipakai foya-foya,” ujar Nurtjahyana.
Dia menambahkan RN memiliki catatan kriminal di Polsek Biringkanaya. Pelaku juga termasuk residivis pelaku pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan. Nurtjahyana menyebut buruh harian itu sudah seringkali meresahkan warga di Kelurahan Sudiang.
“Residivis curas. Ada 24 kali terlibat kasus penganiayaan dengan membawa senjata tajam. Pelaku juga pernah punya kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya tahun 2009. Serta kerap memalak penjual makanan, termasuk preman lah,” tutur Nurtjahyana.
Kini RN masih berada di Mapolsek Biringkanaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama rekannya JM. “Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Perwira Polri tersebut.