Pelaku mutilasi di Bekasi Ecky Listiyanto (34) telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Ecky diduga telah melakukan pembunuhan terhadap wanita setengah baya Angela Hindriati Wahyuningsi (54) yang jasadnya ditemukan termutilasi di kamar kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tomy Tohar Haryanto mengatakan, pelaku mutilasi di Bekasi ini memang punya kebiasaan berkencan dengan banyak wanita.
“Jadi laki-laki itu punya kebiasan berpacaran orang lain, walau sudah beristri. Si cewek sudah bersuami dia gak bermasalah. Punya pacar banyak,” ujar Tomy, Sabtu (7/1/2023).
Hal ini dibuktikan ketika Ecky ditangkap pada Jumat (30/12) lalu. Saat itu, Ecky ditangkap ketika tengah bersama seorang wanita.
Tomy mengungkapkan, wanita itu merupakan salah satu teman kencan Ecky dan tak ada kaitannya dengan aksi pembunuhan Angela.
“Itu kenalan,” ujarnya.
Tomy juga mengungkapkan, teman kencan Ecky itu biasa didapatnya melalui aplikasi kencan daring. Dari sana dia banyak berkenalan dengan sejumlah wanita dan mengajaknya berkencan.
“Kenal dengan aplikasi kencan Badoo. Dia berkenalan di situ berlanjut hubungan short time tapi rutin habis kencan selesai,” ujarnya.
Ecky kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mutilasi Angela. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penemuan jasad Angela terjadi setelah istri Ecky melaporkan pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapat informasi Ecky tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
Namun di sana, polisi malah menemukan jasad wanita dalam keadaan termutilasi. Jasad itu kemudian teridentifikasi atas nama Angela Hindriati Wahyuningsi yang juga dilaporkan hilang sejak 2019 silam di kawasan Bandung.