Pelaku Pembajakan Konten Original Series Dilaporkan Vidio Ke Bareskrim POLRI

- Advertisement -
Vidio, platform OTT lokal terbesar di Indonesia, secara konsisten menawarkan para penonton-nya konten yang bervariasi dan eksklusif, dengan kualitas tayangan yang terbaik. Salah satu-nya, Vidio menyuguhkan jenis konten Original Series, sebagai salah satu pilar konten unggulan.

Dalam proses produksi sebuah Original Series, Vidio bekerjasama dengan para pelaku industri perfilman terbaik di Indonesia.

Vidio meyakini bahwa karya cerita dan sumber daya adalah faktor utama dalam menghasilkan Original Series yang berkualitas tinggi dan digemari oleh para penonton.

Hingga saat ini, isu terbesar yang kerap dihadapi oleh Vidio sebagai pemilik dan pemegang lisensi dari setiap konten yang terdapat pada platform-nya, adalah pembajakan.

Vidio berulang kali menemukan upaya-upaya pembajakan atas karya Original Series milik-nya, yang kemudian disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, di platform media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Sebagai bentuk kecaman atas tindakan ilegal ini, pada hari ini (11/10), Vidio melalui tim kuasa hukum-nya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, kembali melaporkan sekelompok oknum atas tuduhan pencatutan konten secara ilegal, melalui aplikasi pesan instan Telegram.

Berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh Vidio kepada pihak Bareskrim POLRI di Jakarta Selatan, diketahui bahwa konten yang mengalami pembajakan tersebut adalah sebuah Vidio Original Series yang berjudul, “Pertaruhan The Series”.

Akibat pembajakan konten Orginal Series ini, Vidio memperkirakan jumlah kerugian materil dan immateril hingga 40 miliar rupiah. Vidio-pun menduga bahwa konten hasil pembajakan ini telah beredar luas di masyarakat selama dua bulan lebih, sejak “Pertaruhan The Series” pertama kali tayang di Vidio pada bulan Juni silam.

Aplikasi pesan instan, Telegram, seringkali digunakan sebagai kanal distribusi konten ilegal, oleh para oknum pembajak di Indonesia.

Akibat tindakan tidak bertanggung jawab ini, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai 4 miliar rupiah, karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

Bersama dengan penyampaian informasi ini, Vidio juga hendak mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk upaya pembajakan dan pelanggaran hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA