Pelaku pencabulan anak kandung berinisial AR (51) tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Motif pengeroyokan itu karena para tahanan kesal atas perbuatan korban.
“Pemicunya berawal karena si korban ini adalah pelaku pencabulan anak kandung. Mungkin para tahanan ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7/2023).
AR ditahan sejak Rabu (5/7). Kemudian para tahanan melakukan pengeroyokan pada Sabtu (8/7). “Saat ditanya oleh para tahanan kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” imbuhnya.
“Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal,” ujarnya.
Nirwan mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Hasil visum luar korban mengalami luka-luka di seluruh tubuhnya.
“Hasil visum resminya belum. Namun, luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung,” jelasnya.
“Yang fatal di pantat, dada. Kalau menyebabkan kematian masih nunggu hasil autopsi,” imbuhnya.
Delapan tahanan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini adalah MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan FNA. Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.