Pelaku penganiayaan perempuan di bawah umur di Tana Toraja belum ditahan polisi. Padahal, laporan korban sudah diterima Polres Tana Toraja tiga pekan lalu.
Korban berinisial HA (17), warga Lembang (Desa) Paku, Kecamatan Masanda, Tana Toraja. Ia dianiaya oleh pelaku berinisial DR (19). Penganiayaan terjadi disalah satu kamar kost di Medan Ringkas Makale pada 11 Januari 2022 lalu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tak lama usai kejadian, HA melapor ke SPKT Polres Tana Toraja. Sayangnya, tiga pekan berlalu pelaku tak kunjung ditahan.
Keluarga korban, Herlina menyayangkan tindakan kepolisian tersebut. Apalagi korban sudah melakukan visum setelah kejadian. Begitu pula saksi dan pelaku yang sudah menjalani pemeriksaan.
“Kemarin polisi datang ke rumah bawa surat, saya tanya apa pria tersebut sudah ditahan, dan jawabnya tidak,”
“Katanya pria itu hanya dikenai wajib lapor” ungkap Herlina via seluler Kamis (3/2/2022) malam.
Pasca kejadian ini kata dia, korban mengalami trauma. Bahkan korban takut kembali ke kamar kostnya yang menjadi lokasi penganiayaan.
“Takut kodong tinggal di kost, takut kalau datang lagi dan di pukul. Apalagi sudah dua kali dipukul,” ujarnya.
Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin membenarkan pria tersebut belum ditahan. Namun menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan hukum.
“Objektif hukumnya, bahwa ia terancam hukuman pidana 3 tahun 6 bulan,”
“Sedangkan orang akan ditahan jika ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” jelas Aiptu Erwin di Makale Kamis malam.
Meski demikian kata dia, kasus penganiayaan ini tetap berlanjut. Dimana, pelaku telah menjalani pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Makale.
“Penanganan hukumnya tetap dilaksanakan. Tadi siang sudah tahap I,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaku dan korban pernah berpacaran. Namun kini (saat kejadian) sudah putus alias mantan.