Kasus penusukan bocah perempuan hingga tewas akhirnya terungkap. Pelaku penusukan yang berujung kematian itu berhasil dibekuk oleh aparat di wilayah Cicendo, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) sore.
Bocah perempuan yang menjadi korban penusukan orang tak dikenal saat baru pulang mengaji itu terjadi di Cimahi, Jawa Barat, kasus ini sempat viral di media sosial dan dan pemberitaan media online.
Polisi telah menetapkan tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical atas dugaan tindak pidana pembunuhan. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Dalam perkara itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati,” ujar Tompo.
Sebelumnya, bocah perempuan berusia 12 tahun menjadi korban penusukan di sekitar Kebon Kopi Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat setelah pulang mengaji, Rabu (19/10) malam.
Korban yang masih duduk di kelas 6 SD itu meninggal dunia saat akan mendapat perawatan medis akibat luka tusuk yang dialaminya.
Pelaku penusukan berujung maut oleh orang tak dikenal itu pun mendapat kecaman dari banyak pihak, termasuk pula Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mantan Wali Kota Bandung itu meminta kasus ini harus segera diungkap supaya tidak ada kekhawatiran bagi anak-anak lain di Jawa Barat atas keselamatannya.
“Segera diungkap secepatnya supaya tidak meresahkan anak-anak yang pergi ngaji malam hari atau magrib-magrib,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu (22/10).