Wajah pendidikan tinggi di Sumatera Barat tercoreng akibat ulah salah seorang dosen Unand (Universitas Andalas) melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Pelecehan seksual itu dilakukan dosen berinisial KC ini sebagai syarat bagi korban untuk tidak perlu mengikuti kuliah wajib. Mahasiswi ini diperbolehkan untuk tidak mengikuti kuliah wajib dengan syarat mencium KC.
Permintaan itu dilakukan sang dosen berkali-kali. Bahkan, KC mengancam tidak akan meluluskan korban dan mengulangi mata kuliah yang sama tahun depan apabila tidak mau mengikuti hasratnya.
Aksi pelecehan seksual itu dilakukan oleh KC di rumahnya ketika para mahasiswa bertamu. Pada saat teman-teman korban pulang. Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
Namun, KC memberikan syarat dengan cara tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual itu pun dilakukan oleh sang dosen.
Aksi pelecehan seksual oleh KC terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @infounand. Pada unggahan akun tersebut dituliskan aksi pelecehan seksual KC tidak hanya terjadi ketika di rumahnya.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri,” tulis akun @infounand.
Atas perbuatannya, kini KC telah dinonaktifkan atau tidak lagi mengajar untuk sementara waktu di Universitas Andalas (Unand).
Kasi Humas dan Protokoler Unand, Benny Amir mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memeriksa KC dan satu mahasiswi yang menjadi korban.
“Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, Satgas PPKS Unand bilang kejadian pelecehan seksual yang dilakukan KC pada awal 2022. Dan, sudah ditangani sejak Oktober 2022.
“Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menambahkan, kasus pelecehan ini sedang dalam proses dan sudah ditangani Satgas PKKS Unand.
Meski sudah dinonaktifkan, KC masih berstatus dosen Unand dan belum dipecat.
“Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat,” ujarnya.