Pemeran video porno ‘kebaya merah’ yang sempat viral di media sosial dalam beberapa hari ini mengakui motif mereka melakukan adegan terlarang tersebut karena mendapatkan order dari akun Twitter.
Sepasang pemeran video porno ‘kebaya merah’ berinisial AH warga Malang dan ACS merupakan warga Surabaya tersebut telah ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Polda Jatim beberapa hari lalu.
Pasangan yang beradegan asusila dalam video wanita berkebaya merah ini ditangkap polisi pada Minggu (6/11/2022).
Video porno wanita berkebaya merah itu diduga diambil di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeran video wanita berkebaya merah itu, yakni ACS dan AH, membuat video asusila tersebut karena mendapatkan order dari akun Twitter.
Akun yang saat ini sedang didalami itu meminta kedua tersangka membuat video asusila dengan tema “Resepsionis Hotel”.
“Keduanya mendapatkan order dari akun Twitter membuat video asusila dengan judul “Resepsionis Hotel,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Diduga, akun Twitter tersebut memang menyediakan berbagai video asusila dengan harga beragam, tergantung tema video yang dipesan.
Kombes Farman juga mengungkapkan bahwa kedua pemeran video wanita berkebaya merah itu menyanggupi untuk beradegan dalam video asusila tersebut dan mereka dibayar Rp750.000.
“Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan,” jelasnya.
Farman mengatakan, video porno wanita berkebaya merah tersebut dibuat pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar jam 22.00 WIB.
Sedangkan, lokasinya di kamar nomor 1710 lantai 17 di salah satu hotel di daerah Gubeng, Surabaya.
Farman menyebut, tidak ada orang lain yang terlibat dalam pembuatan video tersebut, hanya ACH dan AH.
“Mereka bergantian mengambil gambar dengan ponsel,” jelasnya.
ACS dan AH, dua pemeran video asusila wanita berkebaya merah juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Menurut pengakuan tersangka pada polisi, mereka adalah pasangan kekasih.
“Sesuai pengakuan, keduanya adalah pasangan kekasih,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Kedua pemeran video wanita berkebaya merah dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.
Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.
Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujarnya.