Pemeran video porno Kebaya Merah ternyata sudah membuat 92 film dewasa, salah satu judulnya adalah ‘Satu Lawan Tiga’. Fakta di luar dugaan ini dibongkar oleh Polda Jatim.
Fakta baru kasus video porno kebaya merah diungkap oleh Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman. Dia menyebut fakta baru tersebut ditemukan di hardisk milik tersangka yang berhasil disita polisi untuk barang bukti.
”Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan ada 100 foto nude bertema telanjang,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Farman juga menjelaskan, 92 video porno tersebut diperankan oleh kedua tersangka yakni ACH dan AH. Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.
”92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Ada yang berjudul satu lawan tiga. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” jelasnya.
Sebelumnya, dua pelaku pemeran video porno kebaya merah mengaku melakukan syuting video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun twitter. Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikan polisi.
Ia menceritakan, tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah receptionis hotel. Hal itu berawal di bulan Maret 2022, AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel.
Keduanya mendapat pembayaran sejumlah Rp 750 ribu.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” ungkap Farman.
Atas perbuatannya para Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.