Pemeran wanita video mesum di RSUD Dompu diduga kembali berselingkuh. Wanita berinisial AN itu kali ini berselingkuh dengan suami sah Mega Mustika.
Perilaku wanita yang cukup viral dengan adegannya pada video mesum yang diperankannya bersama oknum polisi tersebut didemo oleh sekelompok massa.
Massa kemudian melakukan demo di depan Mapolres Dompu, NTB, pada Senin (3/5/2021). Mereka menuntut agar pihak kepolisian mengusut secara tuntas kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu tersebut.
Mega Mustika, istri sah dari pria yang diselingkuhi AN juga hadir dalam aksi itu ia menyampaikan orasi. Bahkan, Mega membawa buah hatinya yang masih balita dalam demonstrasi tersebut.
Selain Mega, sejumlah emak-emak juga menyampaikan orasi secara bergantian. “Saya benar-benar sakit, atas perilaku suami saya dan AN. Kami minta hukum benar-benar menegakan keadilan. Segera tangkap AN karena ini negara hukum dan bukan negara bebas,” ujar Mega, Senin (3/5).
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Sukriadin meminta agar AN segera ditangkap. Selama ini, AN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya dikenakan wajib lapor, tidak ditahan.
“Kehadiran kami untuk mendesak Polres Dompu segera menuntaskan penanganan kasus video mesum di ruang isolasi pasien COVID-19 RSUD Dompu dan menangkap tersangka AN,” ujar Sukriadin dalam orasinya, Senin (3/5).
Wanita berinisial AN ini diduga melakukan selingkuh dengan suami orang lain. “AN mestinya sadar dengan kasus yang terjadi di Dompu. Tapi malah, berbuat ulah dengan diduga melakukan perselingkuhan (lagi) dengan suami orang,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika AN tidak ditangkap, hal ini membuat warga resah. “Kami takutkan akan membuat keresahan dalam kehidupan tatanan sosial. Jika AN tidak ditahan akan merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, mengatakan proses hukum kasus video mesum di ruang isolasi pasien COVID-19 RSUD Dompu tetap berjalan.
“Kasus itu tetap kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ivan juga menjelaskan, perkembangan kasus ini sudah dilimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. “Saat ini kami masih menunggu apakah berkas yang kami limpahkan di P21 atau P19 oleh Kejari Dompu,” ungkapnya.
Dia mengatakan, alasan dua pelaku video mesum termasuk AN itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara.
“Dua pelaku video mesum itu dijerat undang undang karantina. Itulah alasan kenapa mereka tidak ditahan,” terangnya.
Untuk itu, ia meminta agar massa aksi bersabar, karena pihaknya masih bekerja untuk menuntaskan proses kasus tersebut. “Kami tentu bekerja secara profesional. Intinya, kasus ini tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.