Pemilik salon kecantikan yang berada di Kota Batam, atau di Kavling Baru Mentarau Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMA BA (17).
Kasus pencabulan yang dilakukan oelh pemilik salon kecantikan di Kota Batam ini diduga terjadi pada, Senin (29/11/2021).
Kasus in terungkap ketika orangtua korban mendatangi Polsek Sekupang melaporkan kejadian itu. “Pelaku sudah diamankan. Dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Minggu (5/12/3021).
Pelaku berinisial SS (35) tahun. Jadi salon ini merupakan langganan orang tua korban setiap kali ke salon. “Sabar ya, masih diperiksa. Nanti kita release,” ujarnya.