Pelaku pencabulan terhadap siswi salah satu SMK di Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangguhkan oleh polisi. Informasi ini diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bahwa AK, oknum kepala SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangguhkan penahanannya.
AK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap siswinya berinisial NF (17). “Polres Jeneponto selaku penyidik sejak tanggal 13 April 2021 menangguhkan penahan tersangka,” ujar Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi dikutip dari IDN Times, Selasa (27/4/2021).
LBH menilai penangguhan penahanan tersangka pelaku pencabulan ini tidak pantas, tidak beralasan hukum, bahkan mencederai korban. Menurut Rezky, keputusan penangguhan itu tidak dipertimbangkan secara objektif oleh penyidik.
Rezky mengatakan, kewenangan itu diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Di dalamnya disebutkan bahwa penyidik dapat menangguhkan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi sebagaimana di atur juga dalam UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana dengan pemberatan, karena dapat memicu keresahan masyarakat, terutama pihak korban. Apalagi kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik,” ujar Rezky.
Rezky juga mengatakan,tersangka beberapa kali bermohon untuk berdamai dengan korban dengan tujuan menghentikan proses hukum. “Dengan menemui pihak korban di mana upaya terus menerus tersebut membuat korban merasa terganggu, tertekan, bahkan merasa terancam,” ujarnya.
Kata Rezky LBH, mendapat laporan bahwa setelah penangguhan dikabulkan, tersangka kembali beraktivitas seperti biasa. Termasuk berkantor di sekolah. “Sehingga berpotensi besar tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti bahkan melarikan diri,” jelasnya.
LBH Makassar mendesak penyidik Polres Jeneponto segera menahan pelaku pencabulan yaitu oknum kepala sekolah. “Penyidik (seharusnya) bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara serta mempertimbangkan dampak penangguhan penahanan pada korban,” ujar Rezky.
Sebelumnya diberitakan, kepala sekolah salah satu SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan atas kasus pencabulan. AK, inisial pria itu, diduga mencabuli siswinya, NF, yang berusia 17 tahun.
“Korbannya masih dibawah umur. Yang oknumnya (kepsek) sudah ditetapkan juga sebabagai tersangka,” kata Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni, Jumat (9/4/2021).
Uji mengungkapkan, kasus ini dilaporkan korban dan keluarganya ke Polres Jeneponto pada Senin, 29 Maret 2021. Laporan dilayangkan tak berselang lama setelah kejadian. “Kejadian dengan laporannya di hari yang sama juga,” ungkap Uji.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal pada Rabu 7, April. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti.