Polisi memindahkan dr Lois Owien dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 12 Juli 2021 malam.
Lois Owien dipindahkan setelah menjalani pemeriksaan di sana. Sebab, kasus yang menjerat Lois telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Lois digiring ke Mabes Polri sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ya (dipindahkan ke Bareskrim Polri),” ujar Kepala Unit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Immanuel P. Lumbantobing kepada wartawan di Jakarta pada Senin 12 Juli 2021.
Lois nampak menggunakan masker pada saat keluar dari gedung. Padahal, dia menyebut virus COVID-19 tidak ada tapi memakainya.
Dia juga terlihat dijaga aparat Kepolisian saat keluar. Dirinya sama sekali tidak berbicara meski ditanya-tanya awak media. Saat kluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dr Lois memilih langsung masuk ke dalam mobil. Kemudian mobil langsung bertolak ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian menangkap dr Lois Owien. Sosoknya sempat heboh beberapa hari ini, setelah videonya viral dan beredar terkait pernyataannya yang tidak percaya COVID-19.
Penangkapannya juga karena menuding pasien COVID-19 meninggal buntut obat dan menyatakan COVID-19 bukanlah virus.
“Ya ditangkap,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, Senin, 12 Juli 2021.
Nama dr. Lois Owien sedang menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran beberapa pernyataan kontroversialnya. Secara terang-terangan, wanita yang mengaku sebagai dokter itu mengatakan tidak percaya dengan virus Corona COVID-19.
Beberapa pernyataan kontroversialnya antara lain, dia mengatakan bahwa 9 bukan virus, pasien yang meninggal akibat interaksi obat bukan karena COVID-19 bahkan dia menghina beberapa dokter yang menyangkal pernyataannya. Dia juga mengatakan tak pernah menggunakan masker saat pandemi.