Kasus kericuhan yang terjadi dalam festival musik Berdendang Bergoyang naik ke tahap penyidikan. Penanggung jawab acara tersebut telah berstatus terlapor.
“Sementara (yang ditetapkan sebagai terlapor) baru HA sebagai penanggung jawab event dan tidak menutup kemungkinan nanti ada bisa merembet ke yang lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dikutip dari kumparan.
Proses penyidikan penanggung jawab dilakukan berdasarkan laporan model A, yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.
Komarudin mengatakan bahwa status HA bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
“Saat ini (statusnya) terlapor karena, kan, saat ini masih proses BAP. Dari status terlapor itu akan mengarah ke tersangka,” ucap Komarudin.
HA diduga telah melanggar Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kata Komarudin, HA mengetahui bahwa tiket yang dijual memang melebihi kapasitas venue yang digunakan.
“Sampai menjelang event, mereka menjual tiket sampai 27 ribu sekian,” ucapnya.
Festival Musik Berdendang Bergoyang seharusnya digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada 28, 29, dan 30 Oktober. Acara tersebut diramaikan oleh Rizky Febian, Tulus, Nidji, Nadin Amizah, Ardhito Pramono, The Upstairs, dan masih banyak lagi.
Baru dua hari digelar, festival musik Berdendang Bergoyang dihentikan. Di media sosial, banyak yang mengungkapkan kekecewaannya kepada penyelenggara.