Pendeta Saifuddin Ibrahim hingga kini masih aktif bikin konten YouTube meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Untuk memblokir akun milik Saifuddin Ibrahim di YouTube penyidik Bareskrim Polri membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jumat (1/4/2022).
Rencana pemblokiran itu dilakukan lantaran Saifuddin Ibrahim masih aktif membuat konten dalam akunnya di YouTube. Namun, polisi enggan tergesa-gesa. Sebab, akun tersebut dijadikan barang bukti guna membantu proses penyidikan kasus itu.
“Sedang berproses, tetapi tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan,” ujar Gatot.
Saifuddin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifuddin Ibrahim diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Kemudian, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube.
Hingga kini, Polri berkoordinasi dengan imigrasi hingga FBI guna melacak keberadaan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu’ran.