KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tersangka tersebut adalah pengacara Lukas Enembe. Dia dijerat karena diduga merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka kepada pengacara Lukas Enembe karena telah memenuhi alat bukti.
“Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 orang pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Ali dikutip dari kumparan, Rabu (3/5).
Ali belum membeberkan siapa yang dijerat tersangka tersebut. Dia adalah Stefanus Roy Rening, salah satu pengacara Lukas Enembe. Namun, belum ada tanggapan dari Roy terkait hal tersebut.
Terkait perbuatan pengacara Lukas Enembe tersebut, Ali sudah menyinggung sedikit. Dia menyebut, diduga pengacara Lukas Enembe itu melakukan perintangan dengan memberikan masukan kepada Enembe untuk tidak kooperatif terhadap penyidikan KPK.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE (Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Ali.
“Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya,” sambungnya.
Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka
KPK juga menetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka. Dia adalah Gerius One Yoman. Diduga, Gerius turut menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
“KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
“Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” sambungnya.
Praperadilan Enembe Ditolak
Seiring penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Enembe juga melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya, yang dinilai bermasalah.
Namun, PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. KPK mengapresiasinya.
“KPK apresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari Tersangka LE dan Tim PHnya,” kata Ali.
“Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM,” sambungnya.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Gubernur Papua dua periode itu diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
KPK sejauh ini sudah menyita aset dan uang Enembe. Mulai dari uang sekitar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta SGD 31.559 miliknya.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, cincin, batu mulia, dan 4 unit mobil. Melihat sejumlah harta yang sudah disita KPK, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu dugaan awal penerimaan suap dan gratifikasi.
Rijatono Lakka segera menjalani sidang perdana kasus penyuapan terhadap Lukas Enembe. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.
Terkait kasus ini, pihak Lukas Enembe membantah sangkaan KPK.