Seorang pria pengangguran berinisial DS (23), diringkus polisi terkait kasus pencabulan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pengangguran pelaku pencabulan ini ditangkap pada Jumat (15/7/2022) lalu, setelah Polsek Sekupang menerima laporan orangtua korban yang tak terima anaknya dicabuli.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana menjelaskan, korban yang tidak ini masih belia alias berusia di bawah umur.
Korban sempat dibawa pergi pria pengangguran ini ke rumah rekannya di kawasan Marina, Batam selama dua hari dan tak pulang ke rumah.
“Saat pulang pada Senin (11/7/2022) korban diantarkan DS,” jelas Kapolsek dikutip dari batamnews.co.id, Selasa (26/7/2022).
Merasa curiga, ibu korban lantas menginterogasi anaknya. Didapat pengakuan, bahwa sang anak melakukan hubungan layaknya suami istri bersama kekasihnya itu.
Merasa tak terima, ibu korban langsung melapor ke Polsek Sekupang hingga dimajukannya penyelidikan.
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil kita ringkus di kediaman rumah orang tuanya yang berada di Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batuaji,” pungkasnya.
Usai diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali bersama korban. Ia juga mengetahui bahwa usia korban masih di bawah umur.
Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara dan sudah berpacaran selama 7 bulan.
DS kini meringkuk di sel tahanan Polsek Sekupang dan dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Berita paling lengkap Klik: Google News