Pengelola ZAL TV Ditangkap Polda Jabar, Terkait Konten Pornografi

- Advertisement -
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelola aplikasi streaming online ilegal, yang dilakukan oleh ZAL TV.

Penangkapan Admin ZAL TV ini merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, yang mana dari penangkapan yang dilakukan terhadap pengelola aplikasi tersebut.

ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi dari dalam dan luar negeri, termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi.

Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut  dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, untuk disaksikan melalui aplikasi ZAL TV.

Sehubungan dengan penangkapan ini, Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkapkan bahwa, “Langkah tegas yang telah dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi.”

Menanggapi hal tersebut, Fachrul Prasodjo Kaliman selaku Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkapkan bahwa “AVISI sangat menghargai dan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat, dengan melakukan penangkapan & penahanan atas operator aplikasi video streaming bajakan ZAL TV, mengingat tindakan yang mereka lakukan sangatlah merugikan industri media dan hiburan di tanah air, terutama operator video streaming legal dan operator TV legal dan semua elemen konten di dalam-nya.”

AVISI bersama Kementerian Kominfo,  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  Kemenkumham & pihak-pihak terkait lain-nya akan terus bersama-sama melakukan edukasi  dan menghimbau masyarakat Indonesia untuk menonton konten di aplikasi video  streaming legal, serta melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Tim Siber Polda Jawa Barat turut menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta aktif dalam memerangi konten negatif dan bajakan dengan melaporkan situs dan akun sosial media yang melanggar kepada POLRI.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA