Pengguna Narkoba di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Pengguna Narkoba di Pesisir Selatan
Ilustrasi
Dua orang pengguna narkoba jenis sabu di Lampung Selatan ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Keduanya ditangkap di tempat, dan waktu yang berbeda.

Tersangka pertama berinisial HA (33) tahun, warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, ditangkap pada Jumat, 20 Mei 2022, pukul 17.00 WIB. HA dibekuk di rumahnya, berikut barang bukti satu plastik kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Selasa (24/5).

Kapolres mengatakan, selang dua hari petugas kembali menangkap pengguna sabu berinisial FI (25) tahun di Dusun Kampungsawah, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Merbau Mataram pada Minggu, 22 Mei 2022, pukul 18.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanjungbaru,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil diamankan empat paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok beserta alat isap.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel,” paparnya.

Penangkapan kedua pengguna narkoba jenis sabu tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadinya pesta sabu.

“Informasi awal didapat dari laporan warga,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 takhun 2009 tentang penyalagunaan narkotika. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments