Pengusaha Paut Syakirin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kini, Paut Syakirin ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai 27 Agustus 2021,” ujar pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Pengusaha Paut Syakirin berhasil ditangkap tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Sabtu (7/8) kemarin. Sebelum ditahan Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari yang dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK,” ujar Setyo.
Dalam kasus ini, pengusaha Paut Syakirin diduga sebagai pemberi dana sebagai tambahan uang ketok palu untuk anggota Komisi III DPRD Jambi. Dia diduga memberikan uang sekitar Rp 2,3 miliar yang dibagikan ke para anggota Komisi III DPRD Jambi.
Uang itu dimaksud agar perusahaan pengusaha Paut Syakirin mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.
KPK telah menjerat 22 orang termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Perkara ini terkait perkembangan penanganan penyidikan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Pengusaha Paut Syakirin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Sebelum ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur pengusaha yang terlibat kasus suap ini akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
Isolasi mandiri ini sendiri dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ucap Setyo.
“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Paut alias PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.