Pengusaha Pontjo Sutowo atau pemilik PT Indobuildco membuat negara seolah tak berkutik. Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno masih beroperasi meskipun somasi pengosongan berakhir pada Jumat (29/9/2023).
Penasihat hukum pengusaha Pontjo Sutowo, Hamdan Zoelva mengungkapkan alasan pihaknya masih mengoperasikan Hotel yang berada di Blok 15 kawasan GBK tersebut.
Dia beralasan, hingga kini eksekusi pengosongan Hotel Sultan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan No.27 tidak pernah disebut dalam perintah pengadilan.
“Tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26-27/Senayan. Sesuai prinsip due process of law, bila ada putusan pengadilan yang mau dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan,” ujar Hamdan, Minggu (1/10/2023).
Dalam prosesnya, pengadilan kemudian akan memanggil pihak terkait untuk menjalankan putusan secara sukarela atau aanmaning. Namun, apabila pihak menolak untuk menjalankan aanmaning maka pengadilan akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang ada.
“Sejauh ini tidak ada panggilan anmaning dari pengadilan dan tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan. Penetapan eksekusi dari pengadilan juga dibuat berdasarkan adanya putusan pengadilan yang executable atau putusan condemnatoir, artinya ada diktum putusan yang memerintahkan PTI untuk mengosongkan lahan HGB 26/27,” ujarnya.
Hamdan juga mengatakan, hingga kini faktanya tidak ada putusan pengadilan untuk mengosongkan Hotel Sultan. Terlebih, putusan pengadilan juga tidak membatalkan HGB No.26 dan No.27 tersebut.
“Karena itu PT Indobuildco menempati tanah tanah tersebut hingga sekarang, didasarkan pada alas hak yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa jika ada pelaksanaan eksekusi dilakukan tanpa penetapan eksekusi dan perintah pengadilan, maka hal itu adalah tindakan melanggar hukum dan kesewenang-wenangan.