Penyanyi Minang Ratu Sikumbang Dipolisikan, Tersandung Kasus Investasi Bodong

- Advertisement -
Penyanyi Minang Ratu Sikumbang dituding telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya di Sumatera Barat dengan modus investasi bodong.

Kini, artis Ratu Prillia Menez populer dengan nama Ratu Sikumbang ini dilaporkan oleh para korbannya ke Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman.

Dilansir redaksisatu.id, bahwa penipuan dengan modus investasi ini, disampaikan oleh kuasa hukum beberapa pelapor.

Sedangkan, kronologi penipuan yang dilakukan penyanyi Minang ini diketahui melalui sebuah akun tik tok secara live.  Pelaku diduga melobby mangsanya dengan memberikan iming-iming yang menggiurkan.

Kuasa hukum korban menyampaikan, bahwa saat ini di Padang Pariaman ada sekitar 4 orang yang telah menjadi korban penipuan artis Minang ini. Para korban diduga mengalami kerugian mencapai 300 jutaan rupiah.

Pelaku sudah mengiklankan terkait investasi modal kerjasama ini sejak tahun 2021 yang lalu dan berkemungkinan ada korban lainnya yang belum melaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut informasi, awalnya investasi ini berjalan lancar, hingga semakin banyak warga yang berani menginvestasikan uangnya, bahkan diduga ada yang mencapai ratusan juta rupiah, namun pada saat  pencairan dana yang ke-tiga, pencairan mulai mengalami masalah.

Beberapa korban yang tersebar dari beberapa daerah diduga telah menjadi korban penipuan dengan akumulasi kerugian beragam, seperti di Padang Pariaman dan beberapa daerah lainnya sudah ada empat orang yang melaporkannya ke pihak kepolisian.

Salah seorang korban, PU yang berdomisili di Korong Lubuk Aro Nagari Tandikek Kecamatan Patamuan kabupaten Padang Pariaman, telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Pihak Kepolisian Resor Padang Pariaman, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B.06a/I/2023/SPKT/POLRES Padang Pariaman/Polda Sumbar, di Kantor Kepolisian Polres Padang Pariaman atas dugaan penipuan yang di lakukan oleh RS. pada Kamis kemarin, (12/01/2023), bukti laporan.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini melalui tim penasehat hukum korban, pihaknya sudah dua kali melakukan somasi datang ke rumah pelaku di Jakarta, bahkan sudah menghubungi via telpon namun belum mendapat respon.

Ada dugaan pelaku, hingga saat ini sengaja menghindar dan mengulur-ngulur waktu.

Sementara pelapor berinisial PU yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman mengalami kerugian sebesar 65 juta lebih.

Sebelumnya korban berinisial N, pada tahun lalu tepatnya Kamis, (15/12/2022) sekitar pukul 17.57 Wib juga telah melaporkan RS ke Polda Sumbar.

Ratu sikumbang

N mengalami kerugian sebesar 220 juta rupiah dalam bentuk membeli slot kepada RS dengan sejumlah harga.

“Saya berharap RS punya niat baik dan mengembalikan uang kami dan saya anggap jika RS terduga kasus penipuan tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang kami, maka kasus tersebut kami serahkan kepada penasehat hukum,” ujarnya.

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah membuka posko bagi para korban lain yang bila ingin melaporkan seandainya ada mengalami kasus serupa.

“jika memang masih ada korban-korban lainnya, karena terlapor diperkirakan sudah mengiklankan tentang investasi modal kerjasamanya ini sejak tahun 2021 lalu, bisa diduga atau kemungkinan ada korban lain juga dan bisa jadi akan semakin bertambah,untuk itu kami siap menerimanya,” himbau Tim Kuasa hukum korban.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA