Kasus penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pengungkapan ini dilakukan sejak 21 Januari 2021 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. K
emudian, Tim Subdit IV langsung menyelidiki laporan tersebut. “Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BP 1249 AR di Kampung Agus Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam yang dikendarai oleh SK alias S bersama dengan MNS alias N,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).
Ketika itu, SK sempat mencoba untuk melarikan diri, sehingga membuat petugas memberikan tindakan tegas terukur. Saat melakukan penggeledahan mobil tersebut, petugas menemukan dua buah karung warna putih.
“Masing-masing di dalamnya terdapat jeriken plastik warna biru dan di dalam jeriken tersebut masing-masing terdapat satu buah tas warna hitam berisi sabu, ekstasi dan happy five,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari keduanya bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang atas nama inisial HY alias F. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua orang lagi atas nama inisial HY alias F dan H di Jalan Duyung, Pasar Buah Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS. Selanjutnya pada 22 Januari 2021, tim gabungan melakukan pengembangan dengan teknik control delivery ke Jalan Berlian Kota Batam,” jelasnya.
Di sana, polisi kembali berhasil menangkap seseorang berinisial RFH alias R yang akan mengambil sabu sebanyak lima kilogram. “Dia mengakui dikendalikan oleh warga binaan Lapas Barelang (WN Malaysia/DPO). Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba untuk melarikan diri,” katanya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, tiga buah handphone berbagai merek serta satu mobil.
“Narkotika berupa sabu dan ekstasi serta psikotropika happy five berasal dari Malaysia,” katanya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun,” pungkasnya.