Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut oleh dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu terungkap saat penyidik KPK Hafiz dan Dedy Haryanto dihadirkan sebagai saksi verbalisan KPK di sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (16/8/2021) guna menekankan peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara ini.
Sebelumnya mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tersangka penerima uang suap) dan terdakwa M Syahrial selaku pemberi suap, ia membantah keterangannya di BAP. Robin mengaku mengalami tekanan saat diperiksa penyidik KPK.
Sedangkan saksi Hafiz sendiri, merupakan penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap M Syahrial. Ia juga yang ikut memeriksa Stepanus Robin sebanyak 3 kali.
“Dari keterangan keduanya sesuai BAP, peran Wakil Ketua DPR RI adalah pihak yang memperkenalkan terdakwa M Syahrial kepada Stepanus Robin, Oktober 2020 lalu di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan,” ujarnya.
Juga dijelaskan, baik Stepanus maupun M Syahrial ketika itu, didampingi tim penasihat hukumnya (PH) yang juga hadir di persidangan secara vicon, tidak pernah mencabut keterangannya di BAP.
“Keduanya juga diberikan waktu untuk membaca kembali keterangannya kemudian membubuhkan paraf. Silakan dilihat video rekaman pemeriksaannya, apakah ada tekanan secara fisik maupun verbal,” ujar Hafiz.
Hal senada juga disampaikan oleh Dedi, ia menuturkan saat itu tidak adanya bantahan atas isi BAP Stepanus. Selain itu katanya Stepanus juga diberikan waktu membaca kembali BAP nya kemudian memberikan paraf.
Bahkan kata Dedy atas surat perintah (sprint) pimpinan KPK Stepanus Robin juga ikut dalam tim mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai 2019 lalu.
“Tim sempat turun ke Tanjungbalai melakukan operasi senyap, Yang Mulia. Kami juga melakukan penggeledahan tapi hasilnya sempat tidak sesuai harapan. Kuat dugaan ada kebocoran informasi sehingga beberapa alat bukti tidak ditemukan. Tapi untungnya M Syahrial ketika itu kooperatif. Beliau tidak menghapus beberapa alat bukti seperti percakapan elektronik,” kata Dedy.