Penyuap Rektor UNILA (Universitas Lampung) Prof Karomani diyakini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dari satu orang.
“Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin, kan, sudah ditetapkan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).
Sedangkan pemberi suap KRM yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta. Andi merupakan salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila.
Andi diduga memberikan Rp 150 juta karena anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan Karomani.
Fikri juga menyampaikan barang bukti dari kegiatan tangkap tangan terhadap Karomani dan kawan-kawan hampir Rp 5 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Karomani dan pihak-pihak lain yang terkait kasus ini.
“Kalau hari ini bertambah Rp 2,5 miliar berarti ada Rp 7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Fikri menjelaskan pihaknya tengah mengusut pihak lain yang diduga memberi suap kepada Karomani.
“Kami harap bersabar karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan, kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK,” ujar Fikri.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD).