Perkumpulan Telapak selaku lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pelestarian lingkungan telah melakukan kunjungan lapangan dan kajian dampak sosial dan lingkungan pada kawasan hutan yang dibebani izin pengusahaan hutan di Provinsi kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kajian dampak sosial dan lingkungan Telapak tersebut di lakukan pada konsesi PT. TMK (Telaga Mas Kalimantan) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dan PT.TCG (Trisetia Cita Graha) di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah – dua perusahaan HPH dibawah bendera Grup Indika Energi.
Pada bulan September 2023, perkumpulan Telapak juga melakukan kajian dampak sosial dan lingkungan atas operasional pertambangan yang dilakukan oleh PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, yang merupakan afiliasi dari Grup Harita Nickel di Pulau Obi Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Kunjungan dan kajian tersebut adalah inisiatif dan upaya Perkumpulan Telapak dalam memastikan keberlanjutan dan kepatuhan serta kepatutan pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial disektor kehutanan dan pertambangan serta hilirisasi nikel.
Kajian Dampak Sosial dan Lingkungan operasional PT. TMK dan PT. TCG
Total luas konsesi yang dikelola oleh dua perusahaan dibawah bendera Indika Energi ini sekitar 200.000 hektar. Pelaksanaan kajian pada dua perusahaan yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK – HA), didasari atas adanya informasi yang diterima oleh Perkumpulan Telapak bahwa kedua perusahaan tersebut berkonflik dengan masyarakat desa di sekitar wilayah konsesi.
Konflik antara kedua perusahaan tersebut dengan masyarakat antara lain:
- Konflik tata batas antara wilayah konsesi yang dikelola perusahaan dengan wilayah desa.
- Konflik hak pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (madu dan rotan) yang dilakukan masyarakat pada kawasan konsesi perusahaan.
- Konflik perburuan satwa yang dilakukan masyarakat pada kawasan konsesi perusahaan.
- Konflik hak kelola lahan dengan masyarakat yang telah berkebun di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Upaya yang dilakukan Telapak:
- Kajian awal untuk pengumpulan data dan informasi melalui kunjungan langsung dan tatap muka dengan masyarakat di 24 desa di sekitar PT. TMK dan 5 desa di sekitar PT. TCG
- Melakukan pemetaan wilayah dan potensi desa serta penguatan kapasitas masyarakat desa dalam pengelolaan potensi desa dan perencanaan partisipatif berbasis kearifan lokal.
- Menaikkan posisi tawar masyarakat terhadap perusahaan melalui pembentukan kelembagaan ekonomi produktif (Koperasi Produsen) yang fokus dalam pengelolaan potensi desa, baik pertanian, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan non kayu.
- Mendorong lahirnya kesepakatan (kemitraan) pengelolaan potensi desa dan potensi hutan antara perusahaan dengan masyarakat desa (koperasi) yang didukung oleh pemerintah desa dan pemerintah daerah.
- Memastikan tidak terjadinya pengusiran dan tindakan represif perusahaan terhadap masyarakat yang telah mengelola tanaman tahunan (kebun karet) dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kajian Dampak Sosial dan Lingkungan PT. TBP
Melihat marak realisasi hilirisasi nikel saat ini, Perkumpulan Telapak merasa perlu untuk melakukan kunjungan (site visit) dan assessment ke beberapa perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel nasional. Setidaknya ada 5 perusahaan besar untuk pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia, yang kesemuanya masuk dalam Proyek
Strategis Nasional (PSN), antara lain; PT. Vale Indonesia Tbk, PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT. GAG Nikel, PT. Makmur Lestari Primatama (MLP) dan, PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk.
Dari 5 perusahaan besar tersebut, PT. Trimegah Bangun Persada (TP) Tbk menjadi Perusahaan pertama yang memberikan respons dan salah satu perusahaan yang menjadi sorotan beberapa pihak. Ada pihak yang menduga PT TBP Tbk, telah melakukan pencemaran laut melalui pembuangan limbah (Tailing) tambang, pencemaran air tanah karena tidak memiliki instalasi pengolahan limbah air lindi, penggunaan bahan bakar fosil yang sangat besar, serta penyebab terjadinya bencana banjir yang berdampak pada masyarakat desa di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Harita Nickel untuk melakukan kajian dan assessment secara langsung di dalam wilayah operasional Harita nickel, pada tanggal 9 sampai dengan tanggal 13 September 2023, Perkumpulan Telapak menurunkan tim kajian dampak sosial dan lingkungan yang bertugas melakukan pengambilan data melalui wawancara hingga dokumentasi aktivitas operasi pertambangan secara langsung ke PT. TBP Tbk.
Dan Tidak ditemukan adanya proses pembuangan limbah tailing ke laut, dan juga tidak ditemukan pencemaran sumber air baku yang dipergunakan Masyarakat serta tidak ditemukan pencemaran udara. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasar fakta lapangan di mana secara teknis PT. TBP telah menerapkan teknologi yang sesuai.
Sebagai penutup, Perkumpulan Telapak berharap kajian sosial ini dapat meningkatkan transparansi danakuntabilitas perusahaan-perusahaan nikel di Indonesia, serta mendorong mereka untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan masyarakat.