Perselingkuhan mama muda dengan seorang pria beristri berakhir tragis. Wanita itu harus meregang nyawa di tangan selingkuhannya, sedangkan mayatnya ditemukan di kebun singkong.
Kisah tragis perselingkuhan mama muda ini terjadi di Jawa Tengah. Menemuan jasadnya membuat gempar warga Dukuh Pencar, Rowosari, Kecamatan Limpung, Kamis (23/2/2023).
Jasad berjas hujan yang ditemukan warga tersebut bernama Maghfiroh (25) warga Desa Pungangan Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung.
Saat ditemukan, posisi jasad mama muda ini dalam posisi telentang dengan mulut mengeluarkan busa dan masih menggunakan jas hujan berwarna biru. Tidak jauh dari tubuh korban, ditemukan sebuah helm.
Kapolsek Limpung, AKP Prisandi Tiar sebelumnya menjelaskan temuan jasad wanita tersebut ditangani pihak kepolisian, baik Polsek Limpung maupun Satreskrim Polres Batang.
“Setelah evakuasi, kita juga bersama Polres, melakukan olah kejadian perkara,” ujar AKP Prisandi Tiar.
Korban kemudian dibawa di RSUD Kalisari Batang, untuk dilakukan pemeriksaan dan otopsi.
Jajaran Satreskrim Polres Batang kemudian bergerak cepat mengungkap teka-teki kematian Maghfiroh. Hasilnya, hanya membutuhkan waktu 17 jam jajaran Satreskrim Polres Batang menangkap pelaku.
“Iya memang benar sudah ditangkap, dini hari tadi sekitar pukul 01.30, 17 jam sejak laporan,” ujarnya.
Tersangka adalah Muta’alimin (22) warga Desa Jambangan, Kecamatan Bawang, yang merupakan teman dekat korban.
“Tersangka dan korban bekerja di tempat yang sama, mereka menjalin hubungan meski korban sudah punya suami dan tersangka sudah punya istri,” ujar Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, pada Jumat (24/2/2023).
Saufi menambahkan, tersangka Muta’alimin tega menghabisi nyawa selingkuhannya itu karena terlilit utang di koperasi sebesar Rp 10 juta.
Pelaku juga sudah merencanakan pembunuhan tersebut dua hari sebelum kejadian.
Menurut Saufi, modus pelaku ke korban karena mereka sudah menjalin hubungan selama tiga tahun pelaku meminta Maghfiroh ke suaminya pulang telat karena lembur.
Setelah bertemu di sebuah indekos korban diantar pulang dan di tengah perjalanan korban dihabisi.
“Pelaku mencekik leher korban pada Kamis (23/2/2023) dini hari lalu menyeretnya ke kebun singkong dan sepeda motor diambil oleh tersangka,” ujar Saufi.
Usai membunuh korbannya, Muta’alimin lalu menitipkan sepeda motornya ke seorang teman di Kecamatan Bawang.
Awalnya, tersangka mengelak melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Ada jaket korban yang tertinggal di kamar indekos pelaku. Kemudian, di jaket milim tersangka terdapat sejumlah helai rambut panjang sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya.
Muta’alimin mengaku nekat menghabisi nyawa selingkuhannya itu karena gelap mata akibat utang. Ia memang sudah merencanakan pembuhunan agar bisa mendapatkan sepeda motor korban.
“Saya banyak utang, di tempat sepi saya cekik terus mayatnya ditarik ke kebun,” ujar Muta’alimin.
Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.