Gara-gara pesta sabu tidak orang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bantaeng. Tiga ASN tersebut ditangkap, Rabu (11/5). Ketiganya diduga tengah pesta narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andi Imran Hamid mengatakan, tiga ASN yang yang tengah pesta sabu yang ditangkap itu adalah: NS (40), SH (36), dan SSD (49). Dari ketiganya, polisi menemukan satu saset sabu-sabu dan bong.
“Mereka ditangkap dalam satu alamat yakni di Jalan Mawar Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Imran juga menjelaskan NS yang pertama ditangkap. Setelah diperiksa, ternyata di dalam sebuah rumah juga terdapat dua pelaku lainnya yakni SSD dan SH.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bantaeng guna proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Imran menambahkan, barang bukti yang diduga sabu dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan pemeriksaan. Imran menyebut, ketiga ASN yang pesta sabu tersebut terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.