Yayasan Pendidikan Ibnu Chaldun melalui kuasa hukumnya Rudi Kabunang melaporkan pengacara Razman Nasution ke Polda Metro Jaya, karena diduga menggunakan dokumen hingga ijazah palsu.
Persiteruan Razman Nasution dengan pihak Ibnu Chaldun menambah daftar baru pihak yang kini bersiteru dengan pengacara bertubuh gempal tersebut. Bahkan, pihak perguruan tinggi swasta ini telah melaporkan Razman Nasution ke Polda Metro Jaya.
Rudi Kabunang menegaskan bahwa Razman nasution bukanlah lulusan dari Ibnu Chaldun. Bahkan, pihaknya menyebut ijazah Razman Nasution yang sempat ia banggakan tersebut ternyata palsu. Sebab, Universitas yang dimaksud Razman Nasution tersebut ternyata tidak sah secara hukum.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Rudi Kabunang melansir dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (25/7/2022). “Yayasan Pendidikan Ibnu Chaldun yang menaungi Universitas Ibnu Chaldun di Jalan Buaran Raya No 1 adalah tidak sah, makanya produk-produk hukum universitas atau yayasan tersbeut tidak sah pula, itu makna hukumnya,” ungkap Rudi Kabunang, Senin (25/7/2022).
Namun, Rudi menyebut juga terdapat sederet nama lainnya yang juga ikut dilaporkan ke pihak berwajib.
“Jadi membuat laporan polisi (LP) dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud di Pasal 263 dan atau tindak pidana sistem pendidikan nasional yang mana terjadi di wilayah hukum Jakarta Timur dengan terlapor saudara Razman, Iqbal Salim dan Agus Haryadi dan kawan-kawan,“ jelas Rudi.
Laporan ini terkait adanya dugaan dokumen-dokumen pribadi Razman Nasution yang diduga palsu mulai dari akta hingga ijazah.
“Yang kami laporkan adanya tindak pidana tentang ada beberapa dokumen-dokumen dan juga akta yang diduga palsu, termasuk dengan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudara Razman, Iqbal dan Agus,” jelas Rudi.
Menurut Rudi, laporan tersebut terjadi lantaran banyaknya keresahan di kalangan masyarakat mengenai Razman Nasution. Selain itu, pihak Ibu Chaldun juga merasa dirugikan atas adanya Lembaga yang mengeluarkan dokumen penting seperti ijazah.
“Jadi muncul keresahan bagi klien kami dan juga masyarakat dank lien kami merasa dirugikan dengan adanya orang yang atau lembaga lain yang mengaku-mengaku sebagai lembaga yang sah, sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang disebut Lembaga Pendidikan Ibnu Chaldun,” ujar Rudi.
Kini, Razman Nasution terancam kurungan apabila terbukti memiliki dokumen palsu tersebut yakni enam tahun. “Ancamannya enam tahun, karena beberapa bukti kami sudah miliki,” jelasnya.
Menurut Rudi, sebelumnya telah terjadi kasus sama yang terjadi tahun 2010 silam. Pelaku tersebut diketahui telah dipenjara di LP Cipinang dengan hukuman dua tahun penjara.
Pihak Ibnu Chaldun kemudian menjelaskan jika tujuannya melaporkan Razman dan sederet nama lainnya itu untuk melindungi hak-hak masyarakat agar tidak lagi tertipu atas kasus tersebut.
Dalam laporannya tersebut, Rudi menjelaskan baik dirinya dan kliennya telah membawa sejumlah bukti yang cukup kuat dari Kementerian Pendidikan terkait ijazah Razman Nasution itu.