Siapa pemilik platform Binomo yang kini menjerat Indra Kenz perlahan-lahan mulai terkuak, Indra Kenz yang diduga terlibat kasus penipuan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan termasuk Doni Salmanan.
Platform Binomo adalah trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak.
Platform Binomo ternyata tersedia di lebih dari 130 negara di dunia, termasuk di antaranya adalah Indonesia.
Situs website dan aplikasi Binomo ini adalah salah satu platform trading online yang menyediakan berbagai pilihan aset untuk perdagangan.
Situs trading binary option ini diluncurkan pada tahun 2014. Penggunanya sangat banyak, dan tersebar di seluruh dunia termasuk Indonesia. Total ada 130 negara yang sudah tersedia layanan binomo ini.
Binomo menggunakan sistem binary option. Binary option adalah cara trading yang khusus dibuat mudah. Aturan main dari binary option sendiri mirip dengan judi.
Pengguna yang bermain akan diminta untuk menebak angka yang akan keluar dalam waktu relatif cepat. Pengguna akan diminta mempertaruhkan modal untuk menebak.
Jika tebakannya benar, maka pengguna akan mendapat keuntungan, dan jika tebakan itu salah maka pengguna akan kehilangan modalnya.
Keuntungan dari Binomo sendiri kurang lebih 60-80 persen dari modal yang digunakan.
Lalu siapa pemilik platform Binomo?
Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.
“Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia,” ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3/2022)
Ia mengungkapkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.
“Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz,” pungkas Whisnu.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman 20 tahun penjara.