Satresnarkoba Polres Bukittinggi telah berhasil menangkap 4 orang pengedar Narkoba Jenis ganja 10 paket besar sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat 16 April 2021 lalu.
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah TR umur 17 th, seorang pelajar Kota Bukittinggi, HMD panggilan ALM umur 30 th, pekerjaan PNS, ALD panggilan P umur 25 th, warga Binaan lapas kelas Dua A Biaro, dan RHD panggilan HND umur 37 th, warga binaan kelas II A Biaro dari tersangka di peroleh barang bukti berupa 10 paket besar ganja, 1 unit mobil merk Honda Brio warna merah No Pol BA 1020 YM dan 5 buah Handphone.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedillah, saat Konferensi Pers pada hari Sabtu (17/4) menjelaskan, kepada para tersangka Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 th 2009
” Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 th 2009 dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres memaparkan, Kronologis penangkapan bermula Jumat 16 April telah diamankan seorang tersangka TR anak dibawah umur dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dengan alamat di Jl.Banto Laweh No. 30 A Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
Dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket besar diperkirakan berat 10 kg dan rencana akan diedarkan dalam LP dan Bukittinggi sekitarnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tesangka dan introgasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapati di Hp tersangka ada berapa chattingan masuk, Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap hp tersangka sering mendapat telpon atau perintah dari seseorang yang bernama ALD,” papar Kapolres
Kemudian pembicaraan telpon tersebut saudara ALD yang merupakan warga binaan LP Biaro meminta agar tersangka mengantarkan ganja tersebut sebanyak 5 kg ke LP Biaro dimana nantinya akan dijemput oleh oknum pengawai lapas yang bernama AMD.
Selanjutnya terjadi menelpon sambung 3 antara TR, ALD dan AMD disepakati antara tersangka TR untuk mengantarkan di suatu tempat di wilayah Simpang Pinang Balirik Kecamatan Canduang Kabupaten Agam.
Selanjutnya anak itu dikawal oleh anggota berpakaiaan preman menuju TKP yang ditentukan dan saudara HMD sudah menunggu di TKP.
Kapolres Dody menambahkan, dilakukan penangkapan terhadap saudara HMD dan dilakukan pengembangan sampai warga binaan.
” Atas kerja sama antara anggota Polres Bukittinggi dengan pihak lapas 2 tersangka yang merupakan otak pengedar ganja dapat diamankan di LP Biaro,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang melihat ada warga yang dicurigai menggunakan narkoba untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak Kepolisian dan informasi dari masyarakat kerahasiannya akan dijamin.(Kay)