Tim Reskrim Polsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan buktikan ungkap Narkoba di wilayahnya jaringanya, dengan bergerak cepat berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki inisial IN (44) pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sekitar pukul 16.00, Jum’at 9 April 2021 di sebuah Pondok Kebun Yayasan Sumadi, Rimbo Panjang, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.
Kapolres Pesisir Selatan, Sri Wibowo melalui Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedy Arma mengatakan, tersangka merupakan karyawan PT. TEU, masyarakat Kampung Celung Nagari Inderapura Tengah, dengan BB 1 buah kaca pirek yang sudah berisikan sabu, Alat hisap berupa bong dari botol lasegar dengan pipet, dan Korek api mencis dan jarum,” kata Polsek Pancung Soal.
Tim Reskrim Polsek Pancung Soal Opsnal dipimpin Wakapolsek IPDA Irwansyah, yang sebelumnya mendapatkan Informasi masyarakat adanya orang yang sedang memakai barang haram narkoba
“Atas informasi dimaksud, anggota turun ke lapangan, benar adanya 1 orang laki-laki sedang memakai narkoba di sebuah pondok tersebut, maka dilakukan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat umum yang ada di TKP, tersangka tidak bisa mengelak lagi mengakui dirinya sedang memakai narkoba,” sambungnya.
Sekarang sudah diamankan di Mako Polsek Pancung Soal untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka kita proses sesuai UU Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya, siapapun yang terlibat kami tidak pandang, karena ini sudah Atensi Bapak Kapolres dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini, tegas Kapolsek Pancung Soal.(Kay)