Polisi Penembak 4 Laskar FPI Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

- Advertisement -
Anggota polisi penembak 4 laskar FPI dikenakan pasal pembunuhan. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu, 10 Maret 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan hasil gelar perkara kasus penembakan 4 laskar FPI yang dilakukan Rabu (10/3/2021) meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kini, penyidik akan mencari siapa tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing ini atau penembakan laskar FPI ini di luar hukum.

“Sekarang proses penyidikan dan akan menentukan siapa tersangka. Yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya,” ujar Rusdi, Rabu, 10 Maret 2021.

Kasus ini menurut Rusdi diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh tiga orang terlapor anggota Polri. “Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” jelasnya.

Saat ini, ketiga orang terlapor sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan. Menurut Rusdi, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya. Namun, belum bisa disampaikan identitas tiga orang terlapornya.

“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor). Bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” ujarnya.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Sementara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dimana berbunyi Ayat (1) bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selanjutnya, Pasal 351 Ayat (2) berbunyi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana pejara paling lama lima tahun. Ayat (3), jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA