Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan Dipanggil KPK Terkait Penyaluran Dana Fiktif

- Advertisement -
Politikus Partai Demokrat, Syarief Hasan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Koperasi dan UKM era SBY ini, hadir di Gedung KPK, Rabu (4/1/2023).

Syarief Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan rasuah penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun Anggaran 2012-2013 di Jawa Barat.

Wakil Ketua MPR ini mengatakan, kehadirannya ini sebagai bentuk kewajiban warga negara dalam membantu penegakan hukum yang tengah ditangani KPK.

Kesaksian, Syarief dibutuhkan lantaran kasus itu terjadi saat dia menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2009-2014.

“Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya wajib hadir dalam membantu (penyidikan). Panggilan ini sifatnya sebagai saksi atau diminta keterangan ketika saya sebagai menteri,” ujar Syarif, Rabu (4/1/2023)

Politikus Partai Demokrat ini berharap keterangannya dapat dapat membantu tim penyidij KPK mengusut tuntas kasus yang sedang ditangani tersebut.

“Tentunya saya mendukung apa yamg di lakukan KPK hari ini dalam hal memberantas korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Syarief Hasan. Dia dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi LPDB-KUMKM periode 2012-2013.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).

Selain Syarief, tim penyidik KPK juga akan memeriksa seorang saksi bernama Endang Suhendar selaku wiraswasta. Lembaga antirasuah ini berharap kedua saksi dapat bersikap kooperatif.

KPK sebelumnya telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur LPDP KUMKM 2010-2017 Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 116,8 miliar.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA