Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap seorang pengedar sabu. Dari tangannya, petugas menyita 6 paket sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Aiptu Aidil menyebutkan, tersangka berinial D (28), merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya. Ia ditangkap di di Jorong Lokuak Sentul, Nagari Koto Baru pada Kamis (4/3/2021).
Ia mengatakan, tersangka ditangkap ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. “Setelah diketahui petugas akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap,” ujarnya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (6/3/2021).
Menurut kapolres, tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Info tersebut menyebutkan ada orang yang diduga mengedarkan narkotika di sekitar TKP.
Dari informasi yang diperoleh itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP, polisi yang berpakaian preman menemukan pelaku dan langsung mengamankan D bersama barang buktinya.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, juga disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(Kay)