Satreskoba Balikpapan kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika dan undang undang kesehatan, hal tersebut disampaikan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso.
Di mana penangkapan bermula saat anggota Satuan Lalu Lintas Polresta melihat adanya pelanggar kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman.
“Saat itu satu tersangka mengendarai sepeda motor setelah itu didapati oleh petugas Satlantas membuang satu bungkusan, yang ternyata obat-obatan double L yang berjumlah seribu butir,” ujarnya.
Kemudian untuk pengungkapan kasus ini, diserahkanlah ke Unit Resnarkoba Polresta untuk dikembangkan dari satu orang tersangka diamankan sebelumnya dan terdapat 4 tersangka tambahan yang masing-masing semuanya di amankan di Kota Balikpapan.
“Sehingga total ada 5 tersangkan kami amankan untuk kasus yang seribu butir double L,” akunya.
“Rencananya barang tersebut akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda, tambahnya.
Dimana para tersangka akan dikenakan melanggar Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dan 197.
“Yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.