Polri menyatakan Polda Sumbar saat ini tengah menyelidiki terkait surat Gubernur Sumbar Mahyeldi minta sumbangan. Surat minta sumbangan untuk penerbitan buku tersebut bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi.
“Polda Sumbar yang akan menyelidiki kalau memang benar peristiwa tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (21/8/2021).
Argo juga menjelaskan saat ini Mabes Polri tidak akan mem-back up Polda Sumbar dalam menyelidiki kasus itu. Menurutnya, kasus itu cukup ditangani oleh polda setempat.
“Sementara begitu. Cukup Polda Sumbar,” ujarnya.
Kasus surat minta sumbangan ini sempat viral setelah polisi mengamankan lima orang, yang belakangan dilepaskan, terkait surat permintaan sumbangan dengan tanda tangan Mahyeldi. Polisi awalnya menduga lima orang yang membawa surat itu melakukan penipuan.
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (13/8). Kelima orang yang diamankan tersebut adalah D (46), DS (51), DM (36), MR (50), dan A (36).
Kelimanya mendatangi para pengusaha, kampus, dan pihak-pihak lain bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat dan bertanda tangan Mahyeldi. Lima orang tersebut telah mengumpulkan uang Rp 170 juta.
Surat Gubernur Sumbar minta sumbangan tersebut untuk penerbitan buku profil ‘Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan’. Polisi kemudian mengungkapkan uang dari sumbangan itu masuk ke rekening pribadi, tanpa menyebut siapa pemilik rekening itu.
“Uang dikirim ke rekening pribadi. Itu yang menimbulkan kecurigaan, sehingga ada pihak yang melaporkan kepada kami. Lagi pula mereka membawa surat berlogo Gubernur, tapi bukan ASN atau tenaga honorer di pemda. Berbekal surat itulah mereka mendatangi para pengusaha, kampus, dan pihak-pihak lainnya untuk mencari uang,” ujarKasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Jumat (20/8).
Sementara, Gubernur Sumbar Mahyeldi hingga belum memberi penjelasan terkait surat tersebut. Saat didesak wartawan, dia justru mengelak dan memilih menjelaskan soal mobil dinas barunya yang telah diserahkan ke Satgas COVID-19.