Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengutuk keras penganiayaan yang dilakukan anggota keluarga pasien terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28) pada Kamis (15/4/2021).
Korban diketahui mendapat penganiayaan oleh keluarga pasien, yakni diduga dijambak, ditonjok, dan ditendang oleh pelaku. PPNI mendesak Kepolisian agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah menegaskan, sebagai ketua umum dan atas nama seluruh perawat, pihaknya mengetuk keras tindakan pelaku. Hal itu disampaikan melalui pernyataannya yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
DPP PPNI telah memerintahkan DPW PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, serta Badan Bantuan Hukum PPNI, untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku kekerasan.
“Tindakan kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja, dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia,” ujarnya.
PPNI berjanji akan mengawal proses hukumnya, serta memberikan pendampingan terhadap korban penganiayaan ini, agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kepada pelaku, PPNI meminta agar dihukum seberat-beratnya. PPNI juga mendorong RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap perawatnya.
“PPNI juga mendesak Kepolisian untuk segera memproses laporan yang telah dilakukan perawat Christina sesuai ketentuan yang berlaku,” itulah pernyataan PPNI.
Menurut PPNI, peristiwa semacam ini sudah beberapa kali terjadi. Untuk mencegah kejadian serupa, PPNI menyerukan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam menjalankan tugas profesinya.
Langkah ini dilakukan agar perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun, mengingat tugas perawat sangat erat dengan keselamatan manusia.