Praktek Korupsi di KPK Satu Persatu Terbongkar, Kasus Barupun Bermunculan

- Advertisement -
Praktek korupsi di KPK satu persatu terbongkar. Usai kasus pemerasan terhadap tahanan korupsi hingga pencabulan, kini muncul korupsi perjalanan dinas di lingkup KPK.

Praktek korupsi di KPK kali ini nilainya mencapai Rp 55o juta, terjadinya di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

Pelaku praktek korupsi di KPK adalah seorang admin bernisial NAR yang memotong uang tiket transportasi, hotel, hingga konsumsi.

Modusnya adalah dengan mengakali jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas lengkap dengan bukti bayar bodong. Kemudian, uang harian pegawai yang melakukan perjalanan dinas pun dipotong.

Hasilnya, uang itu pun dipakai untuk mengajak keluarga jalan-jalan dan menginap di hotel bintang 5.

“Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan,” ujar Sekjen KPK Cahya Hardianto.

NAR kini sudah dicopot dari jabatannya di KPK.

Cahya menjelaskan, dugaan pemotongan uang dinas ini ditemukan atasan dan tim kerja pegawai dimaksud. Atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut. Tak hanya itu, terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.

“Atasan dan tim kemudian melalukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal,” ujarnya.

Kata Cahya, inspektorat melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Pegawai tersebut bakalan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas. Tujuannya, agar pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.

“Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” pungkas Cahya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA