Seorang pria, DJ (56) ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 9 tahun. Penangkapan pria ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pria ini ditangkap usai aksinya terbongkar oleh orang tua korban. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, DJ diamankan pihaknya usai memperoleh adanya laporan mencabuli bocah berusia 9 tahun.
“Tersangka (DJ) mencabuli korban dengan membujuknya, meminjamkan HP milik tersangka untuk bermain game,” kata Fauzy, Rabu (27/1/2021).
Korban dan orang tuanya, kata Fauzy, indekos di kawasan Kranggan, Surabaya. Sementara itu, DJ merupakan penjaga kosnya.
DJ sendiri ternyata juga residivis kasus serupa. Aksi bejat DJ terbongkar saat hendak melancarkan aksinya. Ketika itu, korban seorang diri di kamar kos ketika orang tua korban tengah berjualan.
Saat DJ melancarkan aksinya, secara tiba-tiba orang tua korban datang dengan mendobrak pintu kamar kosnya. Spontan, orang tua korban terkejut dengan perbuatan bejat DJ lantaran aksinya kepergok mencabuli buah hatinya.
Beberapa saat usai kejadian itu, orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Tak lama usai menerima laporan itu, personel Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung meringkus DJ.
Kepada penyidik, DJ mengaku hanya sekali mencabuli anak di bawah umur. Kendati demikian, personel Unit PPA tak mempercayainya begitu saja. “Pengakuannya baru sekali, mengaku pengen saja dan kepikiran untuk melakukan gitu,” tuturnya.
Fauzy kemudian membongkar rekam jejak DJ. DJ merupakan seorang residivis kasus pencabulan. Aksi serupa pernah dilakukannya tahun 2000.
Korbannya pun masih seorang bocah, kala itu korbannya adalah seorang anak Sekolah Dasar (SD). DJ divonis 1 tahun dalam kasus sebelumnya tersebut.
“Dulu (kasus tahun 2000) kasus cabul anak, sekarang persetubuhan anak,” kata Fauzy. DJ terancam dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.